LAMPIRAN SK KMA-RI No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022
Tanggal 30 AGUSTUS 2022
HAK-HAK PEMOHON INFORMASI
1.
Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.
Setiap Orang berhak:
a.
melihat dan mengetahui Informasi Publik;
b.
menghadiri pertemuan publik yang diselenggarakan oleh Pengadilan guna memperoleh Informasi Publik;
b.
mendapatkan salinan lnformasi Publik melalui permohonan sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau
b.
menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang -undangan.
3.
Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permohonan Informasi Publik disertai alasan permohonan tersebut.
4.
Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan sengketa informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan.
LAMPIRAN I SK KMA-RI No. 1-144/KMA/SK/I/2011
Tanggal 5 Januari 2011
HAK-HAK PEMOHON INFORMASI
1.
Tata cara atau prosedur beracara di pengadilan dan upaya hukum atas putusan pengadilan
2.
Besarnya  biaya proses berperkara di pengadilan.
3.
Jadwal persidangan pengadilan.
4.
Perkembangan keadaan perkara.
5.
Tata cara beracara secara prodeo (Cuma-Cuma).
6. Mendapatkan bantuan hukum.
7. Memperoleh salinan putusan pengadilan.
8. Mengajukan keberatan atas pelayanan informasi pengadilan.
9. Pengumumam pengadaan barang dan jasa di pengadilan.
10. Prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di pengadilan.
11. Pengumuman penerimaan calon pegawai baru dilingkungan Mahkamah Agung RI.
12. Peraturan perundang-undangan produk Mahkamah Agung RI.
13. Informasi tentang data kepegawaian pegawai  pengadilan.
14. Informasi tentang agenda kerja pimpinan pengadilan.
15. Informasi tentang tindak lanjut pengaduan masyarakat.