LAMPIRAN SK KMA-RI No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tanggal 30 AGUSTUS 2022 |
|||
| HAK-HAK PEMOHON INFORMASI |
|||
1. |
Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
||
2. |
Setiap Orang berhak: |
||
a. |
melihat dan mengetahui Informasi Publik; | ||
b. |
menghadiri pertemuan publik yang diselenggarakan oleh Pengadilan guna memperoleh Informasi Publik; |
||
b. |
mendapatkan salinan lnformasi Publik melalui permohonan sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau |
||
b. |
menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang -undangan. |
||
3. |
Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permohonan Informasi Publik disertai alasan permohonan tersebut. |
||
4. |
Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan sengketa informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan. |
||
LAMPIRAN I SK KMA-RI No. 1-144/KMA/SK/I/2011 Tanggal 5 Januari 2011 |
|||
| HAK-HAK PEMOHON INFORMASI |
|||
1. |
Tata cara atau prosedur beracara di pengadilan dan upaya hukum atas putusan pengadilan |
||
2. |
Besarnya biaya proses berperkara di pengadilan. |
||
3. |
Jadwal persidangan pengadilan. |
||
4. |
Perkembangan keadaan perkara. |
||
5. |
Tata cara beracara secara prodeo (Cuma-Cuma). |
||
| 6. | Mendapatkan bantuan hukum. | ||
| 7. | Memperoleh salinan putusan pengadilan. | ||
| 8. | Mengajukan keberatan atas pelayanan informasi pengadilan. | ||
| 9. | Pengumumam pengadaan barang dan jasa di pengadilan. | ||
| 10. | Prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di pengadilan. | ||
| 11. | Pengumuman penerimaan calon pegawai baru dilingkungan Mahkamah Agung RI. | ||
| 12. | Peraturan perundang-undangan produk Mahkamah Agung RI. | ||
| 13. | Informasi tentang data kepegawaian pegawai pengadilan. | ||
| 14. | Informasi tentang agenda kerja pimpinan pengadilan. | ||
| 15. | Informasi tentang tindak lanjut pengaduan masyarakat. | ||